Rabu 05 Jul 2023 20:03 WIB

Usai Libur Panjang, Pemohon SKCK di Polresta Sleman Meningkat 30 Persen

Rata-rata keperluan SKCK pemohon untuk melanjutkan sekolah dan melamar kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Peningkatan Pemohon SKCK. Warga mengajukan permohonan SKCK.
Foto: Republika/ Wihdan
Peningkatan Pemohon SKCK. Warga mengajukan permohonan SKCK.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Sleman, DIY, mengalami peningkatan pasca libur panjang Idul Adha, beberapa waktu lalu. Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kaur Yanmin) Sat Intelkam Polresta Sleman, Sunyoto mengatakan, jumlah pemohon SKCK usai libur Idul Adha mencapai 130 pemohon.

"Ya kurang lebih ada peningkatan sekitar 20-30 persen yang sebelumnya kita ada pemohon di angka 100 kemarin kita masuk dari pemohon itu ada di 131," kata Sunyoto kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (5/7/2023).

Ia menyebut rata-rata keperluan SKCK pemohon untuk melanjutkan sekolah dan melamar kerja. Namun demikian adanya peningkatan pemohon SKCK masih bisa diatasi sehingga tidak sampai menambah personel untuk membantu pelayanan.

"Sementara tidak ada kalau penambahan di bawah 50 persen kita masih mampu, nanti kalau sudah ada peningkatan di atas 100 persen mungkin nanti kita minta back up, artinya nanti untuk pemohon di atas 200 pasti kita minta bantuan," ujarnya.

Ia menyebut di momen-momen tertentu jumlah pemohon SKCK melonjak. Seperti saat pembukaan CPNS atau PPPK. Lonjakannya bahkan hingga mencapai 250-300 pemohon.

"Maksimal kalau situasinya pas rame sekali, pas musim CPNS atau PPPK itu bisa 250-300 (pemohon) sehari. Tapi kalau untuk situasi normal memang kita di angka 100," ungkap dia.

Dikatakan pelayanan SKCK di Polresta Sleman dilayani tujuh petugas. Pelayanan dibuka pukul 08.00 - 14.00 WIB setiap Senin-Jumat. Pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30 ribu. "Untuk PNBP-nya Rp 30 ribu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement