Kamis 06 Jul 2023 16:09 WIB

Tolak Bongkar Tembok yang Tutup Jalan, Pria di Ponorogo Ungkap Alasannya

Sudah ada beberapa pihak yang mengundang untuk melakukan mediasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Tembok yang menutup jalan di lahan pekarangan Bagus Robyanto di Ponorogo.
Foto: Dokumen
Tembok yang menutup jalan di lahan pekarangan Bagus Robyanto di Ponorogo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bagus Robyanto menjelaskan alasan dirinya menutup jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo, Jawa Timur. Bagus menutup jalan gang tersebut dengan membangun pagar tembok tinggi.

Bagus menegaskan, lahan yang biasanya digunakan jalan tersebut adalah pekarangan miliknya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM). "Itu tanah saya. Statusnya hak milik sejak 1983," kata Bagus kepada Republika, Kamis (6/7/2023).

Bagus tidak memungkiri, pembangunan pagar tembok tersebut dilatari kekesalan lantaran keluarganya dikucilkan warga yang biasa melalui jalan gang tersebut. Ada sekitar 13 KK yang biasa keluar masuk melalui gang yang berada di atas lahan milik Bagus Robyanto.

"Mereka memang kompak. Jadi dari awal itu sebelum saya tembok pun mereka kompak untuk mengucilkan keluarga kami. Lewat pun gak punya sopan santun. Naik motor kenceng, diingetin justru balik marah," ujarnya.

Ia tidak memahami alasan masyarakat bersikap demikian terhadap keluarganya. Namun, kata Bagus, warga pernah dua kali mengajukan gugatan ke pengadilan agar tanah pekarangan miliknya itu dipecah untuk dijadikan jalan umum.

Dalam dua gugatan tersebut, Bagus selalu menang lantaran tanah tersebut merupakan hak miliknya. "Dari awal itu pihak lingkungan itu tidak ada itikad untuk damai. Kayak ketua RT itu berpihak menjadi saksi mereka," kata Bagus.

Bagus mengatakan, setelah dilakukan penutupan, sudah ada beberapa pihak yang mengundangnya untuk melakukan mediasi. Termasuk jajaran Firpimda setempat. Namun, Bagus menolak untuk menghadiri undangan mediasi tersebut.

Ia pun menegaskan tidak akan membuka pagar tembok tersebut, karena dirinya hanya menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan hukum yang inkrah itu kan merupakan produk negara yang tidak bisa diganggu gugat. Gak akan dibuka lagi karena memang sudah final," kata Bagus.

Bagus memastikan, meskipun jalan gang di pekarangan miliknya itu ditutup, warga sekitar tetap bisa keluar masuk menggunakan jalan lainnya. Karena di sana pun, kata Bagus, ada jalan lain dengan lebar yang sama.

"Ada jalan lain dan dengan lebar yang sama. Waktu proses pengadilan juga menemukan itu. Dari saksi mereka pun menyatakan ada jalan lain," ujarnya.

Bagus menambahkan, untuk sementara waktu, dirinya hanya membangun pagar tembok saja di sana. Tapi rencana ke depannya, lahan tersebut akan dijadikan mushola pribadi. "Nanti kalau ada rejeki saya rencananya mau bangun mushola pribadi," jelas dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement