Senin 19 May 2025 23:52 WIB

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi karena Tipu Warga Hingga Rp 333 Juta

Pelaku menipu dalam bisnis pengadaan solar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Munaji dan istrinya berinisial WH ditangkap Polda Jawa Tengah. Mereka dibekuk karena diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Foto: Dok Polda Jateng
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Munaji dan istrinya berinisial WH ditangkap Polda Jawa Tengah. Mereka dibekuk karena diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji. Dia dibekuk karena diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dia menambahkan, Polda Jateng juga menangkap istri Munaji, yakni WH (45 tahun), karena diduga turut membantu suaminya melakukan penipuan. Dwi menjelaskan, korban penipuan Munaji dan istrinya adalah WA, warga Kradenan, Blora. Pada 11 Mei 2025 lalu, korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polda Jateng.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022," kata Dwi.

Menurut Dwi, Munaji memberikan iming-iming janji palsu serta meminta korban menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

"Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Munaji juga merupakan residivis kasus penadahan. Sedangkan istrinya, yakni WH, juga pernah tersangkut kasus penggelapan.

Dwi mengatakan, Munaji dan WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam maksimal empat tahun penjara

Menurut Dwi, penangkapan Munaji merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme, terutama yang dilakukan preman berkedok ormas. Tindakan mereka kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement