REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengembangan terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dari pengembangan kasus, juga dilakukan penggeledahan di beberapa instansi. Seperti yang sudah dilakukan di kantor Kelurahan Caturtunggal, kantor Dinas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, termasuk rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno.
"Karena sampai dengan sekarang masih penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, Jumat (14/7/2023).
Berbagai pihak juga sudah dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa tersebut. Salah satunya kepala Dispertaru DIY, yang mana sudah dimintai keterangan sebanyak lima kali oleh tim penyidik Kejati DIY.
"Kadispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil," ujarnya. Selama dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan, Herwatan menyebut bahwa Krido kooperatif.
Saat ini, Krido berstatus sebagai saksi. Ponsel Krido juga disita oleh tim penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Handphone Krido sudah lama disita, sekitar awal Juni (2023). Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan," ungkapnya.
Selain Krido, pihaknya juga sudah memanggil camat Depok untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Krido maupun Camat Depok dilakukan untuk mengembangkan perkara yang turut menyeret mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang sudah berstatus tersangka.
"Panewu (camat) Depok sudah dipanggil, hasil pemanggilan tidak bisa dipublikasikan, tapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka Agus," jelas Herwatan.