REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upaya memperkuat penggunaan produk lokal dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di organisasi perangkat daerah (OPD) terus digencarkan oleh Pemerintah Daerah DIY. Dorongan tersebut disampaikan dalam gelaran Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja (GBBJ) yang berlangsung di Taman Budaya Embung Giwangan.
Kegiatan yang digelar Disperindag DIY ini menghadirkan pameran UMKM, talkshow bisnis, hingga pemberian apresiasi kepada OPD terbaik dalam implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Asisten Sekda DIY, Tri Saktiana menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan UMKM untuk memperkuat penyerapan produk lokal dalam sistem pengadaan pemerintah.
"Ketika belanja pemerintah berpihak pada produk lokal, maka roda perekonomian DIY bergerak semakin kuat," ujarnya, Kamis (4/11/2025).
Tri mengatakan bahwa pemerintah siap mendorong pelaku industri lokal agar semakin terlibat dalam pengadaan pemerintah.
"Dengan business matching, kami akan mendorong pelaku-pelaku industri yang ada di Jogja. Mereka akan kita bantu. Jadi, era kita ini adalah era jejaring dan kerja sama yang harus dibangun dengan baik," ungkapnya.
Pemda DIY, lanjutnya, turut memberikan apresiasi kepada OPD yang dinilai paling optimal dalam menjalankan P3DN sepanjang tahun. Penghargaan tersebut diterima oleh tiga OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum ESDM DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, serta Dinas Sosial DIY. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi OPD lain untuk memperkuat implementasi TKDN dalam setiap tahapan pengadaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, kembali menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menjelaskan kewajiban tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dasar hukumnya, pengadaan barang dan jasa ini harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dalam penggunaan barang dan jasa pemerintah," katanya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 juga menjadi pedoman dalam pengaturan dan tata cara penghitungan TKDN. "Namun, ini sudah ada yang baru. Pada tahun 2025 ini ya, untuk tata cara pengaturan menghitung TKDN dengan lebih disederhanakan," ucapnya.
Pemenuhan TKDN, menurut Yuna, bukan sekadar aturan administratif, tetapi strategi untuk memperkuat industri lokal, meningkatkan kemampuan manufaktur dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta membuka lapangan kerja baru.
"Pemda DIY mendorong seluruh OPD agar memilih produk dalam negeri. Ini bukan hanya tentang kewajiban regulasi, tapi juga komitmen kita untuk memperbesar porsi pasar UMKM lokal dalam rantai ekonomi daerah," ujarnya.
Yuna menyampaikan pelaksanaan Business Matching GBBJ ini juga menjadi ruang pertemuan langsung antara OPD dan pelaku UMKM. Sebanyak 20 pelaku UMKM se-DIY mengikuti kegiatan tersebut, menawarkan berbagai produk unggulan mulai dari kerajinan, kuliner, hingga peralatan yang berpotensi masuk dalam katalog pengadaan pemerintah.
"Ada 20 tenant UMKM se-DIY yang ikut serta dalam pameran. Mereka menawarkan berbagai produk unggulan, dari kerajinan, kuliner, hingga peralatan yang berpotensi masuk ke katalog langsung OPD," katanya.