Senin 17 Jul 2023 06:23 WIB

Kronologi Tewasnya Tahanan di Banyumas, Keluarga Sempat Ditekan Agar tak Buka Jenazah

Delapan anggota kepolisian berpotensi dipidana.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Delapan anggota polisi diduga terlibat dalam kasus tewasnya seorang tahanan yang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

OK (26 tahun) ditangkap di rumahnya di Banyumas kemudian ditahan menjadi tahanan Polresta Banyumas. Selama 14 hari setelah penangkapan tersebut, dirinya dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya.

Kronologi penangkapan OK dibagikan oleh akun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7/23).

Berdasarkan cuitan akun tersebut disebutkan, korban atas nama OK (26 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya pada 17 Mei 2023. Proses penangkapan tersebut disiarkan pada acara JATANRAS NET TV.

Pada saat didatangi polisi, korban tidak melakukan perlawanan, tetapi tetap dipaksa untuk tengkurap. Dari siaran tersebut jelas terekam pula polisi tidak menunjukkan surat tugas dan identitas ketika menangkap.

Pada saat penangkapan di rumah, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka. Namun, pascakeluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka. Selain itu, polisi juga memberikan ancaman akan membolongi (menembak korban).

"Kalau begini caranya, saya bolongi ini," ujar salah satu polisi dalam video penangkapan.

Pada 20 Mei 2023, Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.

Keluarga mendapat kabar bahwa korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo pada 2 Juni 2023. Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.

Keluarga korban memaksa untuk membawa jenazah pulang. Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka luka benda tumpul dan benda tajam.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta. Kasus ini kemudian mendapat titik terang, dan ditemukan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat dalam tewasnya OK. Saat ini delapan orang yang berpotensi melanggar pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalami tindak pidana.

"Dalam pengembangan penyelidikan ada delapan orang anggota yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy, Ahad (16/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement