Senin 17 Jul 2023 15:24 WIB

Kemendikbudristek Klaim Biaya Pendidikan PTN BH Secara Umum Lebih Murah

Nizam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbohong perihal kemampuan finansial.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Foto: Tangkapan layar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) secara umum lebih murah dibanding PTN dengan status lainnya. Selain itu, di PTN BH juga lebih banyak tersedia beasiswa yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

"Saya sudah mengecek ya, biaya kuliah di PTN-PTN kita, yang Satker, BLU, dan PTN BH itu justru pada umumnya PTN BH lebih murah secara keseluruhan. Dan beasiswa juga lebih banyak di PTN BH karena mereka bisa menggalang pendanaan dari berbagai sumber," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Dia juga menyatakan, biaya uang kuliah tunggal (UKT) tidak mahal jika dilihat secara objektif. Jika ada yang tak mampu membayar UKT senilai kategori yang didapatkan, bisa mengajukan keberatan kepada kampus masing sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

"Biaya UKT itu sebenarnya kalau kita mau melihat secara objektif, itu tidak mahal. Karena ini kita sudah menghitung biaya kuliah secara standar ya," kata Nizam.

Penghitungan biaya kuliah secara standar yang dia maksud berarti sudah dihitung biaya yang diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan standar Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Angka-angka biaya kuliah tersebut sudah dihitung dan kemudian dipakai sebagai standar maksimum yang boleh dipungut oleh universitas kepada mahasiswa.

"Dan itu harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa membayar. Yang tidak mampu ya bisa mendapatkan UKT nol rupiah. Jadi, ndak mbayar, gratis. Yang mampu, tapi terbatas bisa membayar Rp 500 ribu, UKT 1. Yang lebih mampu lagi bisa ambil UKT 2 dan seterusnya," ujar dia.

Nizam menyampaikan, jika ada mahasiswa yang mendapatkan kategori UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tua atau wali, bisa mengajukan keberatan. Dia selalu menekankan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada soal prinsip yang tidak boleh dilanggar, yakni tidak boleh ada mahasiswa yang punya potensi untuk belajar tapi tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar uang kuliah.

"Itu tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada mahasiswa yang potensinya secara akademis dia sebenarnya layak menjadi mahasiswa sampai tidak jadi kuliah karena alasan ekonomi," kata dia.

Meski begitu, Nizam menekankan, pihaknya tidak mengimbau kepada masyarakat untuk berbohong perihal kemampuan dalam membayar UKT. Jangan sampai ketika hendak masuk ke perguruan tinggi seseorang mengaku miskin, padahal sang anak pergi ke kampus menggunakan mobil. "Itu kan gak bener. Bayarlah sesuai dengan kemampuan. Karena semua itu kembali ke mahasiswa. Semua yang dibayarkan itu kembali ke mahasiswa," ujar Nizam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement