REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengomentari soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyanto, sebagai tersangka atas kasus tanah kas desa (TKD). Ia mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati gunakan tanah kas desa.
"Harus berhati-hati betul terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa. Tetap melalui prosedural sesuai dengan peraturan gubernur yang baru," kata Haris ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan, ketika masyarakat ingin memiliki balai warga, maka perlu dikomunikasikan. Masyarakat perlu memberitahukan kepada lurah, agar lurah menyampaikan proposal ke Dispertaru, untuk selanjutnya dimintakan izin gubernur.
"Sepanjang tidak dikomersilkan tidak masalah, sepanjang ada proses itu," ujarnya. Ia menilai terkait pemanfaatan tanah kas desa sejauh ini lurah sudah berhati-hati.
Kasus-kasus yang muncul saat ini menurutnya karena perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. "Ini bukan urusannya pemkab, kalau TKD urusannya provinsi. Bukan kewenangan Pemkab Sleman. Pemkab Sleman hanya mendeteksi tata ruangnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023) sore.
Tersangka baru yang ditetapkan yakni Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno (KS). "Tim penyidik Kejati DIY telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino, dan mantan lurah Caturtunggal Agus Santoso.