Selasa 25 Jul 2023 15:51 WIB

Penipuan Bermodus Tawaran Lelang Fiktif Diungkap, Pelaku Mantan PNS MA

Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 47,7 juta dari hasil menipu korbannya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria (tengah), merilis kasus penipuan dengan modus pelelangan fiktif di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria (tengah), merilis kasus penipuan dengan modus pelelangan fiktif di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang pelaku penipuan/penggelapan berinisial B (56). Pelaku asal Kebumen ini ditangkap di Kota Yogyakarta karena melakukan penipuan dengan modus lelang fiktif.  

Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan barang lelang fiktif kepada korbannya. Barang lelang fiktif ditawarkan dengan harga murah.

"Korban diiming-imingi terduga pelaku terkait kendaraan hasil lelang yang ditawarkan dengan harga murah, sehingga korban tertarik untuk membeli," kata Bagas saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

Usai menawarkan barang lelang fiktif tersebut, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Namun, pelaku mengulur waktu saat korban menagih barang yang dijanjikan usai membayar sejumlah uang.

"(Korban) Mentransfer ke rekening BCA milik terduga pelaku. Saat korban menagih barang, terduga pelaku mengulur waktu dan sampai saat ini barang tidak diserahkan kepada korban," kata Bagas.

Pelaku menawarkan barang lelang fiktif kepada korbannya dengan mengambil gambar dari internet. Hal ini dilakukan pelaku untuk meyakinkan korbannya agar membeli hingga mentransfer sejumlah uang sebelum barang diserahkan kepada pelaku.

"Pengakuan terduga pelaku, pelelangan itu fiktif atau tidak pernah terjadi sebelumnya. Pelaku menawarkan barang dengan mengambil screenshot dari internet, dan meyakinkan korban bahwa barang itu memang ada," ujarnya.

Dari hasil penipuan tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 47,7 juta. Uang tersebut didapatkan setelah pelaku menawarkan sejumlah barang lelang fiktif kepada korbannya berupa sepeda motor hingga mobil. "Barang yang dilelang ada mobil Avanza, sepeda motor Nmax, Vario, dan motor Honda Win," ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA). Pelaku dikatakan sudah tidak bekerja sejak 2018.

"Pengakuan dari terduga pelaku mengaku sebagai PNS atau pegawai di Litbang Diklat MA. Profesi aslinya sesuai KTP sebagai PNS, tapi sudah tidak bekerja lagi sebagai PNS," jelas Bagas.

"Pelaku mengakui pernah bekerja di Diklat MA, tapi masih kami dalami apakah benar terduga pelaku bekerja di sana. Terakhir (bekerja) 2018, tapi masih kita dalami," tambahnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korbannya, hingga kuitansi sebagai bukti pembayaran telah dilakukan untuk meyakinkan korbannya.

"Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menyerahkan kuitansi terkait biaya yang sudah ditransfer korban untuk menebus barang-barang lelangan," kata Bagas.

Pelaku pun dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Pelaku pun diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement