Selasa 01 Aug 2023 12:59 WIB

Perpanjangan SIM Kini Bisa Drive Thru di Satpas Polres Bantul: 5 Menit Selesai

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Layanan Drive Thru Satpas Polres Bantul.
Foto: Dok. Polres Bantul
Layanan Drive Thru Satpas Polres Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Para pemohon perpanjangan SIM di Kabupaten Bantul, DIY, sekarang tidak perlu repot-repot antri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ini karena Satlantas Polres Bantul telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.

Perpanjang SIM di layanan SIM Drive Thru ini, diklaim hanya memakan waktu sekitar lima menit. Jadi, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

"Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Pelayanan ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul dimulai pukul 08.00 WIB sampai  13.00 WIB setiap hari kerja. Ini diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan ini. Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.

Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui ponsel.

Iptu Jeffry menambahkan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM Asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement