Rabu 02 Aug 2023 16:12 WIB

Penerima Program Jaminan Kesehatan Nonaktif di Malang Dipastikan Tetap Terlayani 

Selama proses pemadanan data, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah berupaya guna memenuhi komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menyatakan, Pemkab Malang para dasarnya berusaha menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Adapun terkait dinamika sosial dengan penonaktifan kepesertaan PBID di Kabupaten Malang, Wiyanto menyebut proses tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah. Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 per 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian. Meskipun demikian, bukan berarti pihaknya lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan. 

Selama proses pemadanan data ini berlangsung, kata dia, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani. Hal ini terutama pada fasilitas kesehatan milik Pemkab Malang seperti 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Kemudian di RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.

Dengan adanya keterangan tersebut, ia pun memastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan.

Selanjutnya, terkait dengan informasi lebih lanjut bagi peserta PBID , Dinkes Kabupaten Malang juga menyediakan hotline. Masyarakat dapat menghubungi selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 08179606161. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement