REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para tersangka sindikat peretasan telepon seluler (ponsel) yang diamankan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, ternyata bukan ahli ataupun mereka yang memiliki latar belakang pendidikan bidang IT. Sebaliknya, rata-rata pendidikan para tersangka peretasan dengan modus pengiriman Application Package File (APK) tersebut umumnya tidak terlalu tinggi dan bahkan juga ada yang hanya tamat sekolah dasar (SD).
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pengungkapan sindikat peretas ponsel jaringan nasional bermodus klik file APK, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, dengan adanya fakta ini, penyidik Ditreskrimsus menduga mereka memiliki kemampuan dari belajar secara otodidak.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang mengajarkan dan masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus dalam pengungkapan kasus ini. “Inilah yang menjadi perhatian dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng, hingga terkait dengan peretasan ponsel dengan APK ini masih terus kami dalami,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait modus APK, Dwi menduga masih ada jaringan yang lebih besar dan bahkan mungkin melibatkan jaringan di luar Indonesia (internasional). Terlebih yang telah diungkap ini merupakan bagian dari sebuah jaringan.
Jadi belum semua jaringan dilakukan penindakan dan jaringan mereka sampai saat ini masih beroperasi. Selain itu, para tersangka umumnya mendapatkan dari suatu grup WA dan sangat mudah sekali mengakses pengggunaan APK.
“Sehingga ini perlu ahli-ahli IT yang dapat mengidentifikasi apakah ada keterlibatan jaringan lain di luar sindikat yang telah diamankan Ditreskrimsus,” jelas dia.
Lebih lanjut disampaikan, peretasan data ponsel menggunakan APK cukup membahayakan. Karena ponsel yang telah diretas, semua data yang ada pada ponsel tersebut telah dikuasai oleh tersangka.
Selepas menguasai data ponsel korban, maka tersangka akan menyebarkan ke teman-teman atau gurp korban dan berlaku sebagai pemilik nomor ponsel tersebut. “Termasuk data m-banking yang ada juga memungkinkan untuk ditelusuri,” ujarnya.