Selasa 08 Aug 2023 14:03 WIB

Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dibongkar, Modusnya Sebar File APK Jebakan

Para pelaku diduga merupakan bagian dari sebuah sindikat besar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Direaskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat peretas ponsel jaringan internasional, saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (8/8).
Foto: Bowo Pribadi
Direaskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat peretas ponsel jaringan internasional, saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat peretas telepon seluler (ponsel) jaringan nasional bermodus klik file APK, Selasa (8/8/2023).

Salah satu dari sekian korban peretasan yang dilakukan oleh jaringan peretas ini adalah ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang selama ini dioperasionalkan dan digunakan untuk menerima aduan masyarakat.

Dalam konferensi pers ini, penyidik Ditreskrimsus menghadirkan empat orang tersangka yang dalam melakukan aksi peretasan ponsel ini memang memiliki keterkaitan dan diduga merupakan bagian dari sebuah sindikat besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, dugaan para pelaku ini merupakan jaringan nasional karena berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air.

“Demikian pula para korbannya juga bukan berasal dari satu daerah tertentu, tetapi tersebar di sejumlah wilayah di berbagai provinsi,” ungkap direskrimsus, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang.

Terkait dengan pengungkapan ini, kata Dwi, sejak awal 2023 telah beredar di masyarakat berbagai aplikasi yang bentuknya APK atau Android, baik berupa undangan, promo tentang pajak, perbankan, dan lain-lain.

Berdasarkan data berbagai laporan masyarakat terkait dengan APK ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan ekstraksi dan menganalisa dan merekap apa isi APK-APK yang beredar di masyarakat tersebut.

Dari upaya ini kemudian ditemukan petunjuk-petunjuk awal adanya indikasi tindak kejahatan siber dengan modus meggunakan APK ini, hingga pada 25 Juli 2023, Ditreskrimsus kembali menerima laporan pengaduan ada ponsel yang diretas dengan modus APK dari Polda Jateng.

Hasil analisa yang dilakukan akhirnya memperkuat hasil dari analisis sebelumnya. “Hingga Subdit Siber Ditreskrimsus bisa memastikan bahwa para pelaku sebagian besar berasal dari wilayah Sumatra Selatan,” jelasnya.

Dengan dasar inilah, lanjut Dwi, Ditreskrimsus melakukan tindakan hukum dan hasilnya ada dua jaringan yang telah diamankan dan ini saling terkait.

Yakni jaringan pencari dan pembuat rekening yang berada di wilayah Garut, Jawa Barat, dan Jember, Jawa Timur. Dua orang telah dilakukan penindakan hukum dan dua tersangka atas nama H dan RD telah diamankan.

Kemudian jaringan kedua yang merupakan jaringan penyebaran, peretasan, penguasaan data ponsel, dan menyebarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Ada dua tersangka yang diamankan, masing-masing RJ dan IW di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan. “Dan hubungan antara keduanya adalah bapak dan anak” lanjut direskrimsus.

Dwi juga menjelaskan, dari hasil kegiatan peretasan ini, para pelaku bisa meraup keuntungan ekonomi dalam satu bulan mencapai Rp 200 juta. Bahkan dalam satu bulan terakhir para tersangka mengaku bisa meraup keuntungan Rp 1,5 miliar.

Dugaan sementara keuntungan hingga miliaran rupiah ini di antaranya diperoleh dari pembobolan rekening melalui e-banking. Karena dengan peretasan ini, tersangka sudah menguasai sepenuhnya data ponsel korban.

Berapa banyak korbannya, masih kata Dwi, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan. Karena sejak tersangka melakukan kegiatan ini sudah ada lebih dari 100 ponsel telah dikirimi APK. “Sebanyak 48 ponsel telah diretas dan dikuasai datanya,” jelasnya.

Kini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng masih terus mendalami guna mengembangkan pengungkapan sindikat peretas ponsel ini. "Bukan tidak mungkin masih ada jaringan terkait yang lebih besar dalam kegiatan ini," kata Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement