REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sempat melarikan diri ke Ponorogo dan berpindah ke Jakarta, seorang buronan kasus penganiayaan diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tengaran, Polres Semarang.
KR (47 tahun), menjadi buron Polsek Tengaran, atas kasus penganiayaan terhadap Suwandi (45), warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada Januari 2022 lalu.
Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek tengaran, saat diketahui pulang ke kampung halamannya, juga di lingkungan Tengaran Kulon.
Perihal penangkapan buron kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tengaran ini diamini oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra. "Benar, yang bersangkutan kini sudah ditangani oleh penyidik Polsek Tengaran," ungkap Oka yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (10/8/2023).
KR, jelas Oka, merupakan terduga pelaku atas tindak penganiayaan terhadap Suwandi, yang terjadi pada awal tahun 2022 lalu. "Yang bersangkutan diketahui pergi meninggalkan rumahnya saat kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Tengaran," jelas kapolres.
Kapolsek Tengaran, AKP Supeno menambahkan, antara tersangka KR dan korban Suwandi, sebenarnya saling berteman dan juga sering nongkrong bersama. Peristiwa penganiayaan ini terjadi bulan Januari 2022, saat pelaku dan korban nongkrong di pos ojek Randusari, Kecamatan Tengaran.
Awalnya tersangka KR dan korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama, di pos ojek Randusari tersebut. Saat keduanya saling bercanda sambal menikmati minuman keras, diduga tersangka KR tersinggung oleh perkataan korban yang disebutkan telah megejek.
Karena dalam pengaruh alkohol dan dalam keadaan mabuk, KR yang tersinggung kemudian memukul korban dan mengenai bagian kepala hingga jatuh tersungkur. "Setelah melihat Suwandi (Korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri hingga keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke mapolsek Tengaran," jelas kapolsek.
Selama dalam pelarian, lanjut Suppeno, tersangka KR kabur dan bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan yang bersangkutan juga sempat berpindah bekerja di Jakarta. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut," jelasnya.