Jumat 11 Aug 2023 21:19 WIB

Jokowi Pertimbangkan Hapus Zonasi dalam PPDB, Disdikpora DIY: Sebenarnya Sudah Bagus

Didik meminta proses PPDB dengan zonasi jangan hanya berdasarkan jarak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Didik Wardaya
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Didik Wardaya

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menilai bahwa sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY selama ini sudah berjalan dengan baik sejak diterapkan pada 2018 lalu.

"PPDB zonasi itu sudah cukup bagus," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Bahkan, Didik juga menilai ada pemerataan kualitas pendidikan di DIY melalui sistem zonasi dalam PPDB ini. Pasalnya, lulusan khususnya dari jenjang SMA/SMK di DIY yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) juga sudah merata dari masing-masing sekolah.

"Kalau dari hasil saat ini, khususnya di SMA/SMK, kita sudah menghasilkan produk lulusan berbasis zonasi dan kita melihat sekarang sudah cukup merata. Kalau dari lulusan itu yang diterima di PTN saya kira masing-masing sekolah sudah merata, artinya proses pemerataan kualitas pendidikan melalui pemerataan input siswa itu sudah terasa dampaknya," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Didik menyusul adanya pertimbangan dari Presiden Joko Widodo untuk menghapus sistem zonasi dalam proses PPDB. Didik pun berharap sistem zonasi ini tidak dihapus, namun disempurnakan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Harapannya adalah PPDB tetap (ada) zonasi, tapi disempurnakan sesuai dengan daerah masing-masing karena letak geografis masing-masing daerah kan bisa beda-beda," ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menuturkan bahwa dalam proses PPDB dengan zonasi ini jangan hanya berdasarkan jarak. Jarak memang digunakan untuk menentukan zonasinya, akan tetapi, menurut Didik, daya tampung masing-masing sekolah juga perlu diperhatikan.

"Kemudian jangan kaku hanya berdasarkan jarak, jarak digunakan untuk menentukan zonasinya iya. Tapi karena daya tampung masing-masing sekolah itu tidak bisa menampung semua pendaftar, sehingga perlu ada alat seleksi tambahan," katanya.

Didik mencontohkan seperti Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang diterapkan di DIY dalam proses PPDB. ASPD di DIY ini dijadikan sebagai salah satu komponen dalam PPDB, namun tidak sebagai penentu kelulusan siswa.

"ASPD itu hanya untuk memetakan hasil proses pembelajaran selama tiga tahun. Itu kemudian kita mengukurnya melalui kemampuan literasi, baik itu literasi membaca, literasi numerasi, dan literasi sains, (ASPD) ini kita berikan kepada (siswa) kelas akhir. Sebenarnya sama dengan UNBK, tapi tidak kita gunakan untuk menentukan kelulusan," jelas Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement