Kamis 17 Aug 2023 22:17 WIB

HUT RI ke-78, Sebanyak 289 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ambarawa Peroleh Remisi

Remisi diperuntukkan bagi napi yang disiplin dalam melaksanakan program Kemenkumham.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha memberikan remisi kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Ambarawa, di aula lingkungan lapas setempat, Kamis (17/8). Sebanyak 289 narapidana (napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang memperoleh remisi umum, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78 kali ini.
Foto: Dok Republika
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha memberikan remisi kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Ambarawa, di aula lingkungan lapas setempat, Kamis (17/8). Sebanyak 289 narapidana (napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang memperoleh remisi umum, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78 kali ini.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sebanyak 289 narapidana (napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang memperoleh remisi umum, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Dari jumlah 289 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya dinyatakan bebas dan selanjutnya bisa kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto mengatakan, pemberian remisi itu adalah wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang memiliki perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di dalam lingkungan lapas.

Selain itu, remisi juga diperuntukkan bagi napi yang disiplin dalam melaksanakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini, Lapas Kelas IIA Ambarawa mengusulkan sebanyak 289 dari total 446 wargga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.

"Dari jumlah yang diusulkan ini, semuanya disetujui memperoleh remisi umum I dan II dengan pengurangan masa hukuman berkisar mulai 1-6 bulan," ungkapnya, usai penyerahan remisi umum di Lapas kelas IIA Ambarawa, Kamis (17/8).

Agus juga menyampaikan, Secara rinci, ke-289 warga binaan yang memperoleh remisi umum I sebanyak 278 orang. Mereka terdiri dari 149 napi umum, 127 napi narkoba dan dua orang napi korupsi.

Sedangkan untuk remisi umum II diberikan kepada 11 orang napi, yang terdiri dari tujuh napi umum dan empat orang napi narkotika. Dari 11 orang yang mendapatkan remisi umum II ini, tiga orang di antaranya langsung bebas.

"Sedangkan tujuh orang napi lannya masih harus menjalani subsider pengganti denda dan seorang napi bebas terintegrasi," ungkap Agus.

Sementara itu, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dalam kesempatan pemberian emisi ini menyampaikan, agar semua napi yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambarawa bisa disiplin dalam mengikuti apa yang jadi program pembinaan.

Sedangkan untuk mereka yang langsung bebas karena mendapatkan remisi, diharapkan kembali menjadi warga yang baik di tengah- tengah masyarakat. "Jangan ulangi perbuatan yang tidak baik, jaga perilaku dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement