Jumat 18 Aug 2023 14:22 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Gondanglegi Malang Akhirnya Ditangkap

Polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang mengamankan warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, AG (37 tahun). AG diketahui sempat melarikan diri selama empat bulan usai menganiaya korban hingga masuk rumah sakit.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, penangkapan AG dilakukan oleh unit reserse Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) di Pasar Gondanglegi sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. "Ini mengindikasikan kesiapannya untuk melakukan perlawanan," jelas pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ZR (28 tahun) selaku warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 22 April 2023. Saat itu, korban berada di sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

Korban diketahui menjadi sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis karambit. Menurut dia, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain korban, AG juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya pada saat kejadian tersebut. Setelah menerima laporan korban, polisi mulai melacak jejak AG dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka AG sudah tidak pulang ke rumahnya sejak kejadian penganiayaan. Kemudian polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang pulang ketika mengira situasi sudah aman.

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

"Saat ini, AG berada dalam tahanan Polsek Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement