Sabtu 19 Aug 2023 09:47 WIB

Perkara Sengketa Kontrak, FIFTY FIFTY Tolak Mediasi dengan Agensi

Konflik kedua belah pihak kembali ke proses persidangan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Grup K-Pop FIFTY FIFTY.
Foto: Dokumen
Grup K-Pop FIFTY FIFTY.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Anggota girl group FIFTY FIFTY, yang melejit populer karena lagu Cupid telah menolak mediasi dengan agensi mereka ATTRAKT. Ini diumumkan oleh ATTRAKT pada Rabu (16/8/2023) lalu.

“Mediasi dengan anggota FIFTY FIFTY telah gagal. Pihak lawan menghubungi pengadilan hari ini, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk mediasi," kata agensi dilansir dari Soompi.

Pengadilan awalnya mengusulkan mediasi kepada kedua belah pihak. Pada 9 Agustus, ibu dari anggota FIFTY FIFTY Saena dan Aran, eksekutif ATTRAKT, dan perwakilan hukum dari kedua belah pihak menghadiri mediasi dan berdiskusi selama dua jam, namun kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

Pengadilan kemudian merekomendasikan agar mereka berdiskusi lebih lanjut hingga 16 Agustus. Hingga pada hari terakhir, para anggota mengajukan pendapat tertulis melalui perwakilan hukum mereka bahwa mereka tidak berniat melanjutkan mediasi dengan ATTRAKT.

Karena FIFTY FIFTY menolak mediasi, konflik kedua belah pihak kembali ke proses persidangan. Sebelumnya, ATTRAKT mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Warner Music Korea karena diduga mendekati FIFTY FIFTY dengan maksud membujuk mereka untuk melanggar kontrak eksklusif dengan agensi mereka saat ini.

Namun, Warner Music Korea membantah klaim tersebut. Pada 27 Juni, ATTRAKT merilis pernyataan resmi tambahan yang mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahn Sung Il, CEO grup pengembangan konten kreatif The Givers, serta tiga orang lainnya.

FIFTY FIFTY juga mengumumkan mereka akan menangguhkan kontrak eksklusif mereka dengan ATTRAKT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement