Rabu 23 Aug 2023 08:39 WIB

Pelaku UMKM Tolak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

Pemerintah harus melihat dampak kebijakan tersebut pada industri UMKM.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yusuf Assidiq
Galon air minum dalam kemasan guna ulang (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Galon air minum dalam kemasan guna ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk memberikan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang mendapat penolakan dari kalangan pelaku UMKM depot air minum isi ulang. Langkah itu dianggap dapat mematikan UMKM.

Sebab, banyak konsumen yang membawa galon polikarbonat dengan beragam merek dan akan menakutkan apabila ada label negatif ditempelkan pada galon tertentu.

“Kenapa hanya galon keras polikarbonat yang dilabeli dengan kalimat negatif? Padahal yang saya tau galon tipis PET juga ada potensi bahayanya seperti EG, DEG, dan Antimon?” kata penyedia jasa air minum di Ciputat, Mayutan, Selasa (22/8/2023).

Ia menjadi salah satu pengusaha UMKM yang tidak setuju dengan wacana pelabelan BPA. Mayutan berpandangan, pelabelan BPA tidak lepas dari persaingan usaha produsen air minum dalam kemasan (AMDK) besar.

"Ya itu pelabelan sebenarnya kan setau saya cuma di galon guna ulang aja ya jadi ya itu sih kaya kesannya persaingan bisnis yang gede-gede aja," kata dia.

Mayutan menilai wacana tersebut sangat tidak beralasan. Dia mengatakan, galon guna ulang juga telah melalui sejumlah tahapan dan rangkaian penelitian hingga uji lab sebelum digunakan oleh konsumen. Dia mengaku lebih senang menggunakan galon guna ulang dibanding galon sekali pakai.

Menurutnya, galon sekali pakai justru menimbulkan tumpukan sampah. Hal tersebut yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dibanding pelabelan BPA. "Kenapa nggak galon sekali pakai saja dulu dilabeli karena sampahnya menumpuk," jelas dia.

Pemilik depot air lainnya bernama Mus meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada pengusaha kecil. Menurut dia, pemerintah juga harus melihat dampak kebijakan tersebut pada industri UMKM.

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang mengancam pengusaha kecil dan masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuat bias di tengah publik.

"Masalah pelabelan ini sih seharusnya berdasarkan fakta ya kalau misal apa-apa nggak ngeliat orang yang kecil ya repot nanti jadinya. Makanya jangan ditakut-takuti," kata dia.

Sementara itu, pemilik depot air lainnya, Puguh, mengaku tidak khawatir kebijakan tersebut bakal menggerus bisnisnya. Akan tetapi, dia tetap meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang logis. "Kalo saya kan jualan air, jadi apapun kemasan yang sama bawa pasti saya isi. Rezeki sudah ada yang ngatur," kata dia.

Dalam sehari, toko yang dimiliki Puguh sejak 2005 itu bisa melayani sekitar 40 konsumen. Sepanjang itu pula tidak ada konsumen yang mengeluhkan gangguan kesehatan setelah meminum air dari galon guna ulang.

"Itu hoaks saja. Saya tidak percaya. Sudah puluhan tahun dagang, pelanggan juga banyak yang kembali lagi, sehat-sehat aja," kata dia.

Belakangan, pemerintah berupaya untuk menelurkan aturan BPA bagi kemasan AMDK guna ulang. Upaya itu dilakukan dengan alasan adanya potensi gangguan kesehatan yang mengancam masyarakat yang mengonsumsi air dari dalam galon tersebut.

Hal itu dibantah oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra. Dia menyatakan, galon guna ulang aman untuk dipakai masyarakat.

Ia pun menanyakan landasan atas informasi yang menyebutkan air galon guna ulang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada hasil penelitian yang memastikan hal tersebut.

"Nggak ada tuh penelitian atau hasil kajian yang berkaitan dengan itu. Jadi rasanya hoaks itu," kata Hermawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement