Rabu 23 Aug 2023 12:11 WIB

Lahan Kian Berkurang, Kabupaten/Kota di DIY Diminta Jaga LP2B

Tim pengawasan penggunaan lahan di DIY sudah dibentuk.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga mencari rumput pada pematang sawah di Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mencari rumput pada pematang sawah di Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah kabupaten/kota di DIY diminta untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tidak semakin berkurang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto, mengingat lahan pertanian di DIY terus berkurang tiap tahunnya.

"Kami memohon untuk bisa kabupaten/kota berkomitmen betul menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Sugeng kepada Republika.co.id belum lama ini.

Sugeng menegaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan ini perlu dijaga mengingat lahan untuk pertanian di DIY semakin sempit karena adanya alih fungsi lahan. Sementara, masyarakat yang membutuhkan pangan semakin banyak.

"Maka harus dijaga betul. Kalau tidak untuk kepentingan yang sangat penting, itu pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak mengganggu lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar Sugeng.

Sugeng juga menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota tidak mudah dalam memberikan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian. Tim pengawasan penggunaan lahan di DIY juga sudah dibentuk untuk mengawasi lahan pertanian khususnya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Di Pemda DIY kan ada namanya tim pengawasan untuk penggunaan lahan-lahan di DIY untuk berbagai kepentingan, tidak hanya pertanian. Harapan kami tim-tim itu juga membantu kami menegakkan supaya tidak mudah memberi perizinan terkait dengan alih fungsi, meskipun bukan tim itu yang memberikan izin (melainkan pemerintah kabupaten/kota). Tapi minimal tim itu memberikan arahan dan memberikan semacam imbauan untuk tidak mudah mengalihfungsikan lahan," ujarnya.

Seperti diketahui, tiap tahunnya terus terjadi penurunan lahan pertanian di DIY. Rata-rata, penurunan ini mencapai 150 hektare hingga 200 hektare per tahun.

"Kami tidak melakukan survei secara langsung, cuma rata-rata 150-200 hektare terjadi penurunan. Meski angka itu tidak by survei secara langsung tapi di dalam data-data kami yang kita close dengan data-data perguruan tinggi, dari BPS, itu memang selalu ada penurunan," kata Sugeng.

Sugeng menuturkan, luas lahan pertanian atau sawah di DIY sekitar 126 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 104 ribu hektare untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dengan 74 ribu hektare dijadikan LP2B cadangan.

Lahan cadangan tersebut diupayakan untuk tidak berubah fungsinya dari lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam pemanfaatan lahan cadangan ini, katanya, tidak mudah dan harus ada izin agar lahan tersebut tidak beralih fungsi.

"Yang cadangan itu tidak mudah dalam pemanfaatannya, itu untuk pangan dan lain-lain. Karena di DIY itu meski kita bicara lahan pangan berkelanjutan, faktanya kan dalam lahan itu untuk musim tertentu digunakan untuk nonpangan juga," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa lahan cadangan ini tidak bisa dimanfaatkan dengan bebas dalam rangka menjaga agar lahan pertanian di DIY tidak semakin berkurang. Utamanya untuk kepentingan di luar nonpertanian, yang mana penggunaan lahannya akan diawasi dengan ketat.

"Setiap penggunaan lahan cadangan itu juga harus ada izin-izin tertentu, jadi tidak kemudian liar (asal digunakan untuk kepentingan lain). Artinya secara angka (lahan pertanian) menurun, tapi secara komitmen pemerintah ini tetap dengan aturan-aturan agar tidak mudah masyarakat itu mengalihfungsikan lahannya," ujar Sugeng.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement