Jumat 25 Aug 2023 16:41 WIB

Satpol PP Bakal Tertibkan Reklame dan Spanduk Caleg yang Curi Start Kampanye

Satpol PP berpegang pada jadwal yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Parpol peserta pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bakal melakukan penertiban terhadap spanduk calon anggota legislatif (caleg) atau alat peraga kampanye (APK) yang dinilai mencuri start kampanye. Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Sleman dan Kesbangpol. 

"Sanksi ada aturannya. Yang jelas melanggar ketentuan pasang APK ya kita copot," kata Shavitri kepada Republika, Jumat (25/8/2023). 

Namun demikian sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya spanduk maupun reklame yang menampilkan foto caleg beserta nomor urutnya. Shavitri mengatakan Satpol PP sejauh ini melakukan pengecekan terhadap perizinan spanduk atau reklame yang menampilkan foto wajah caleg.

"Kami cek perizinan, karena itu masuk kategori reklame. Kalau sudah pakai nomor urut dan gambar partai, barulah dia curi start," ucapnya.

Shavitri menegaskan bahwa Satpol PP berpegang pada jadwal yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Penertiban akan dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Perda 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame.

"Saat ini apabila kami menertibkan kami pakai Perda trantibum dan Perda reklame, terkait apakah sudah berizin, terutama yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang diperbolehkan. Kayak di pohon atau tiang tiang listrik itu kan nggak boleh," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 31 Perda 12 Tahun 2020 diatur bahwa setiap orang dilarang menempelkan selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon dan taman rekreasi dan mencoret, menulis, melukis, mengotori, dan merusak pohon. Pada Pasal 9 Perda 14 Tahun 2003 diatur bahwa izin reklame dicabut apabila penyelenggara reklame memasang reklame tidak sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement