Rabu 30 Aug 2023 14:57 WIB

Pelaku Mutilasi di Kaliurang Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Heru Prastiyo (23 tahun), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34 tahun) di Wisma Kaliurang Sleman, DIY, divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Adapun terdakwa hanya hadir secara virtual. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa sadis dan biadab.

Perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Aminuddin.

Kasus bermula dari temuan mayat yang termutilasi di sebuah penginapan di Kaliurang, Ahad (19/3/2023). Setelah diidentifikasi korban merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sebelumnya kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membunuh korban  lantaran terjerat pinaman online dari tiga aplikasi senilai total Rp 8 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement