Rabu 30 Aug 2023 16:54 WIB

Gelar Demonstrasi, DEMA UIN Solo Buka Suara Soal Maba Diminta Daftar Pinjol

DEMA membantah tidak berinisiatif melakukan klarifikasi setelah kasus ini mencuat.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Buntut polemik dugaan maba diminta daftar pinjol, DEMA UIN Solo lakukan demonstrasi, Rabu (30/8/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Buntut polemik dugaan maba diminta daftar pinjol, DEMA UIN Solo lakukan demonstrasi, Rabu (30/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo menggelar aksi di depan gedung rektorat terkait polemik dugaan kasus mahasiswa baru (maba) diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).

Aksi itu diikuti oleh puluhan mahasiswa. Mereka tampak mengenakan baju hitam dengan pita kuning sebagai atribut serta membawa sejumlah poster.

Ketua DEMA UIN Solo, Ayuk Latifah mengatakan, aksi tersebut adalah untuk menjawab polemik maba diminta daftar pinjol yang sebelumnya sempat ramai di media sosial dan dipertanyakan banyak pihak. Ia lantas membeberkan sejumlah poin yang disuarakan kepada pihak rektorat.

Pertama, DEMA UIN Solo mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan pihak rektorat terkait pembahasan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) serta Festival Budaya. Pihaknya juga menjelaskan pertemuan tersebut sudah dilakukan enam kali dengan pihak rektorat.

"Hal ini menjawab tuduhan mengenai DEMA UIN Solo tidak pernah melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat mengenai PBAK dan Festival Budaya 2023," kata Ayuk, Rabu (30/8/2023).

Kedua, pihak DEMA menegaskan telah menyampaikan dalam serangkaian kegiatan PBAK dan Festival Budaya tentang pihak bersponsor yang bermitra. Ketiga, DEMA mengklaim kerja sama dengan pihak aplikasi pinjaman online sebagai mitra adalah hal yang benar.

Keempat, DEMA mengklaim berita soal mahasiswa dipaksa mendaftar pinjol adalah tidak benar. "Selaku pihak panitia tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Namun statement yang diberikan oleh rektor dan jajaran UIN Raden Mas Said Solo di media bahwa maba dipaksa mendaftar pinjol justru memicu kericuhan dan kegaduhan," katanya.

Kelima, DEMA juga mengatakan isu tentang kewajiban mahasiswa baru men-download beberapa aplikasi mitra kerja sama panitia adalah kebohongan publik. "Hal ini dapat dibuktikan dengan data kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra yang tidak sama atau tidak seimbang," katanya.

Keenam, soal keamanan data maba yang telah berhasil registrasi DEMA mengklaim telah menggandeng OJK untuk melakukan pengamanan dengan pemblokiran akun secara permanen. Ketujuh, DEMA juga mengklaim tak mendapatkan dana dari pihak sponsor untuk melangsungkan PBAK.

"Penggunaan dana sponsor ditujukan Festival Budaya karena tidak dianggarkan atau didanai pihak kampus, sehingga DEMA berhak menggandeng kerja sama sesuai Undang-Undang KM UIN RMS Solo Tahun 2016 pasal 17 mengenai anggaran," katanya.

Kedelapan, DEMA membantah besaran dana yang sudah diterima tidak dikomunikasikan dengan pihak rektorat tidak benar. Pasalnya, menurutnya pihak rektorat mempunyai salinan perjanjian.

"Kami telah melaksanakan pembatalan dengan mitra kerja sama atas instruksi surat pernyataan rektor, sehingga perjanjian kerja sama dinyatakan gugur dan batal," ujar dia.

Sembilan, DEMA juga membantah soal tidak berinisiatif melakukan klarifikasi setelah kasus tersebut mencuat.

"DEMA sudah melakukan klarifikasi pada pihak rektorat pada 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi. Akan tetapi keputusan salah pimpinan UIN Solo dengan terbitnya SK Rektor justru menghentikan DEMA menyebabkan secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik," katanya.

Sepuluh, DEMA mengklaim hingga hari ini tidak tinggal diam setelah polemik tersebut mencuat. Pihaknya juga menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Etik.

"Sampai saat ini DEMA tidak diam dan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak OJK pihak mitra kerja sama dan pihak masih baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi sehingga polemik ini harus terselesaikan. Dengan klarifikasi ini pihak DEMA menuntut pencabutan SK Rektor," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement