Kamis 31 Aug 2023 08:59 WIB

Seorang Wanita Dirampok dalam Angkot di Malang, Dua Pelakunya Diringkus

Pelaku mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Perampokan di mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Perampokan di mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaku perampasan di angkutan kota (angkot) wilayah Kabupaten Malang berinisial RA (23 tahun) berhasil diringkus oleh jajaran Polres Malang. Warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/8/2023).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan bermula ketika seorang perempuan berinisial W (40 tahun), warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjadi korban perampasan oleh pelaku pada 16 Agustus lalu.

"Saat kejadian, ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai yang dimilikinya setelah diancam oleh para pelaku," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sama dengan dua orang komplotan lain. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan.

Salah satu pelaku berperan sebagai sopir yang mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang belakang akan membekap korban.

Kemudian pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang berharganya. Tidak jarang para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan.

Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi lalu melarikan diri. Korban biasanya diturunkan di tempat sepi.

Pria disapa Taufik ini menyatakan, peran utama RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban. Kemudian sopir yang terlibat, YD (35), warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa.

Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang berhasil diamankan akan dikenai hukum sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Taufik memastikan Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini. Ia berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement