REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dalam rangka pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menyampaikan jika Pemkab Bantul berkomitmen dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), antara lain, dalam penerbitan regulasi terkait optimalisasi kepesertaan Jamsostek dalam bentuk peraturan bupati dan MoU antara bupati Bantul dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan program BPJS.
Ia menuturkan, di Bantul sudah diberikan program pendukung bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sosialisasi dan pembinaan jaminan sosial serta kesejahteraan pekerja kepada pemberi kerja dan pekerja. Selain itu, mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja program padat karya.
Joko juga berterima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang selama ini selalu memberikan dorongan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungannya kepada Kabupaten Bantul. Ia berharap ke depannya dukungan dari Komisi IX DPR RI dan Kemenaker masih terus ada guna menyelesaikan hal-hal belum terselesaikan.
“Kami berterima kasih kepada Komisi IX selama ini selalu memberikan dorongan kepada Kemenaker untuk memberikan dukungannya kepada Bantul. Ke depan kami masih sangat berharap perhatian dukungan dari Komisi IX DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja karena masih ada banyak hal yang harus kita selesaikan, apalagi hari ini BLK kita di Bantul ini sudah ada kerja sama yang sangat baik antara Bantul dengan Kementerian,” ujar Joko.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang dalam sambutannya menyampaikan jika kedatangannya dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan bukan untuk mencari kekurangan. Namun, untuk mencari solusi bersama terkait apa yang sudah dilakukan dan yang perlu ditingkatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan layak. Hal ini bisa terpenuhi jika sistem yang memungkinkan bagi warga untuk bisa melakukan aktivitas produktif dengan aman.
"Untuk melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur pasal, kedatangan kami bukan mencari kekurangan tapi tentunya kami ingin mencari solusi bersama apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu ditingkatkan. Dan apa yang perlu kami lakukan jika itu terkait regulasi yang menghambat,” ujar Felly.