Kamis 07 Sep 2023 15:11 WIB

ART di Bantul Ketahuan Curi Perhiasan Majikan Senilai Puluhan Juta Rupiah

Pelapor juga kehilangan uang tunai.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul ditangkap karena ketahuan mencuri emas milik majikan senilai puluhan juta rupiah.

Ini merupakan ketiga kalinya kasus pencurian oleh ART di Kabupaten Bantul dalam sebulan terakhir. Motif pencurian beragam, mulai dari masalah ekonomi hingga ingin pamer barang mewah sehingga mencuri barang milik majikan.

Kasus pencurian kali ini dialami oleh Sylvia (33 tahun), yang menemukan perhiasan dan uang yang disimpannya di kediamannya raib.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, pada hari Ahad (20/8/2023), kejadian pencurian terungkap pada sekira pukul 24.00 WIB di kediaman pelapor, Balong kidul RT 002 Potorono, Banguntapan, Bantul.

Awal mengetahui perhiasannya hilang ketika pelapor ingin memakai perhiasan miliknya. Namun, perhiasannya sudah raib saat dicek di lemari di mana perhiasan tersebut disimpan. Tidak hanya itu, pelapor juga kehilangan uang tunai.

"Pelapor menyimpan perhiasan berupa emas gelang seberat 20,25 gr, satu perhiasan cincin seberat 4,9 gr, perhiasan cincin dari arab, dan uang tunai sekira Rp 7 juta miliknya di dalam lemari. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta," kata Iptu Jeffry, Kamis (7/9/2023).

Atas kehilangan tersebut, Sylvia kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ART yang bekerja di rumah pelapor, berinisial VA (25 tahun), adalah pencuri dari sejumlah barang berharga tersebut.

"Setelah tersangka diamankan dan selanjutnya diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri perhiasan dan uang," kata Iptu Jeffry.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti tas selempang warna hitam dan selendang bayi yang berkaitan dengan kasus pencurian perhiasan emas milik Sylvia. Atas perbuatannya, VA dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement