Kamis 07 Sep 2023 19:37 WIB

Santriwati 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, DP3A Semarang: Sedang Ditangani

Korban mengalami trauma psikologis dan butuh pendampingan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menyatakan tengah menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur. Diduga, tindakan ini dilakukan oleh oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kota Semarang.

Iwhal ini diungkapkan oleh Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Kota Semarang, Iis Amalia. Penanganan dan pendampingan psikologi dilakukan karena korban mengalami trauma.

Iis menuturkan, awalnya DP3A Kota Semarang menerima laporan adanya anak berusia 15 tahun, yang menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi, yang beralamat di lingkungan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Hingga DP3A Kota Semarang selanjutnya menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari pengakuan korban, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh BAA (46) yang disebutkan sebagai pengasuh pondok tersebut.

Atas tindakan yang dialaminya, korban anak tersebut mengalami trauma psikologis dan butuh pendampingan. Karena korban diduga tidak hanya satu kali menerima tindakan kekerasan seksual oleh BAA, namun sudah beberapa kali sejak tahun 2021.

Dari keberanian keluarga korban melapor ini, lanjutnya, belakangan menguak jika tindakan oknum pengasuh pondok tersebut juga terjadi pada santriwati lainnya. Sampai dengan hari ini, sudah ada enam orang korban yang telah melapor ke DP3A Kota Semarang.

Dua korban di antaranya merupakan santriwati yang masih di bawah umur (anak). "Salah satunya adalah santriwati yang sedang kami tangani dan damping saat ini," jelas Iis, di Semarang, Kamis (7/9/2023).

Kini, lanjut Iis, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini telah bergulir ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.   

Laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini juga sudah diproses oleh Polrestabes Semarang dan informasinya BAA juga telah diamankan oleh polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi unit PPA yang sangat responsif  dan juga kolaboratif dalam menangani  kasus ini. Sehingga pada tanggal 16 Mei kasus ini telah diproses dan terakhir kemarin Kamis (1/9/2023) pelaku sudah diamankan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement