Kamis 07 Sep 2023 20:41 WIB

Dua Pelaku Jaringan Curanmor di Malang Ditangkap, Polisi Kejar Penadahnya

Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah di Pasuruan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jaringan pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kabupaten Malang akhirnya berhasil diringkus. Dua pelaku dari jaringan tersebut dikejar oleh jajaran Polres Malang hingga luar daerah.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku berinisial HW (28 tahun) dan AH (28). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku berhasil diamankan oleh unit operasional Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada 5 September," kata pria disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Kamis (7/9/2023).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Barang bukti yang dimaksud berupa sebuah kunci T, dua mata kunci, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Taufik menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat warga Karangploso, Ana Rohma (27) melaporkan pencurian yang dialaminya pada 24 Juni 2023 di kawasan Ponpes Al Hidayah. Saat kejadian, dua motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman pondok raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang beristirahat.

Polisi segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat bantuan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran di lingkungan permukiman yang sepi. Setelah merasa aman, mereka membagi tugas yang mana satu pelaku mengawasi situasi.

Sementara itu, pelaku lain melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan beberapa kali aksi curanmor di Kecamatan Karangploso, Dau, dan Singosari.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Beberapa di antaranya sudah kita konfirmasi sesuai laporan kehilangan yang dibuat korban.

Menurut Taufik, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. "Seorang penadah yang kerap menampung barang hasil curian juga tak luput dari target kepolisian," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan pencurian.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat dari ancaman kejahatan seperti curanmor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement