Kamis 02 Oct 2025 17:37 WIB

Baru 2 Hari Kenal, Residivis Asal Semarang Bawa Kabur Motor PCX Milik Kenalannya

Pelaku menjual motor yang dicuri Rp4 juta di marketplace.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Konferensi pers kasus penggelapan yang dirilis oleh Polsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Konferensi pers kasus penggelapan yang dirilis oleh Polsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pria asal Semarang diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Mergangsan karena membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru dikenal lewat aplikasi pertemanan online. Pelaku berinisial DF alias Dito (26 tahun) itu diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polsek Ngaglik pada 2022.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 26 September 2025, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saksi yang juga korban Nayoko Wimarosama berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Pada Selasa, 16 September 2025, keduanya sepakat untuk bertemu di Fill in Blue, sebelum akhirnya melanjutkan ke Till Drop Bar & Resto, di Jl. Prawirotaman Mergangsan. Sekitar pukul 19.30 WIB, DF meminjam sepeda motor Honda PCX 2022 dengan nomor polisi AD 5761 LD warna hitam, dengan alasan hendak membeli bunga. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.

Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp dan aplikasi perkenalan, namun tidak mendapatkan respons. Setelahnya ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.

"Personel unit Reskrim Polsek Mergangsan melakukan serangkaian Penyelidikan yaitu melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban, didapatkan sebuah foto yang mengarah ke pelaku yang bernama DF," kata Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho dalam pers rilis yang diselenggarakan Selasa (30/9/2025).

"Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat, 26 September 2025, pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Timuran, Mergangsan," ucapnya menambahkan.

Saat ditangkap, DF mengakui perbuatannya dan menyebut motor hasil kejahatan tersebut sudah dijual seharga Rp4.000.000 di daerah Semarang melalui COD di marketplace. Hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone dan membayar utang sebesar Rp2,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement