Jumat 08 Sep 2023 08:19 WIB

Wacana Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, Legislator: Tidak Tepat dan Berlebihan

Menurut dia, pemikiran seperti itu akan melahirkan rezim bercorak diktatorial.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengkritisi wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tempat ibadah dikontrol Pemerintah. Menurutnya, wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

"Alasan yang dikemukakan oleh Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, sebagai Kepala BNPT dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme dan beberapa negara melakukan kontrol penuh terhadap Masjid dan rumah ibadah sungguh sangat tidak tepat dan berlebihan, kata Guspardi, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023)

Baca Juga

Guspardi menambahkan pengawasan terhadap rumah ibadah jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Politikus PAN itu mengatakan mengatakan usulan kepala BNPT itu menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme. 

Selain itu hal tersebut juga menjadi langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia. 

"Dalam tatanan masyarakat Indonesia yang semakin demokratis, negara seharusnya mempercayai rakyatnya untuk bisa mengatur dirinya, termasuk dalam hal pengelolaan rumah ibadah," ungkapnya.

Ia mengaku heran lantaran masih ada pemikiran dari pejabat yang institusinya sendiri merupakan instrumen alat negara.  Menurutnya justru pemikirannya tersebut akan melahirkan rezim bercorak diktatorial. Oleh karena itu,  Guspardi menegaskan wacana rumah ibadah dikontrol oleh pemerintah harus ditolak dan dihentikan. 

"Yang paling urgent dilakukan oleh lembaga seperti BNPT adalah mendeteksi potensi pemahaman agama (apa pun agamanya) yang dapat mengarah kepada menghalalkan kekerasan dan bertindak merugikan orang lain serta ketertiban sosial ditengah masyarakat. Bukan malah mengontrol semua rumah ibadah oleh pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Tujuannya, agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.  Usulan itu disampaikan Rycko saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (4/9/2023) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement