REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Penanganan kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo terus dilakukan jajaran kepolisian setempat. Dalam perkara ini, manajer wedding organizer sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis petang.
Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
"Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," ujarnya.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tersebut ternyata tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo, mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata ataupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru, agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.