Jumat 07 Nov 2025 14:05 WIB

Mendagri 'Semprot' 11 Kepala Daerah di Jateng karena Belum Terbitkan PBG untuk MBR

Tito mengintruksikan Gubernur Jateng berkoordinasi dengan bupati/walikota.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato ketika menghadiri Rakor Perkembangan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di MAC Ballroom, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025) malam.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato ketika menghadiri Rakor Perkembangan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di MAC Ballroom, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik 11 kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, hal itu menunjukkan fasilitas tersebut belum dinikmati MBR yang ingin memiliki rumah. 

Tito mengungkapkan, kementeriannya berupaya mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dia mengaku telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri PKP Maruarar Sirait. MoU itu menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG bagi MBR alias nol persen.

 

Terdapat dua kategori MBR, yakni lajang dengan penghasilan Rp8,5 juta dan pasangan menikah berpenghasilan total Rp10 juta. "Tujuan ini semua adalah agar membuat harganya (rumah) menjadi murah. Pengembang juga semangat karena tidak menaikkan harga; harga murah, akan banyak peminatnya," kata Tito ketika menghadiri Rakor Perkembangan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di MAC Ballroom, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025) malam. 

 

Tito mengungkapkan, dia dan jajaran Kemendagri berkeliling ke berbagai daerah untuk menyosialisasikan soal pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Menurut Tito, sebanyak 509 kepala daerah tingkat kabupaten/kota juga telah menerbitkan peraturan soal pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR.

 

Namun, Tito menilai, masih cukup banyak kepala daerah yang belum sepenuhnya memahami bahwa pembebasan BPHTB dan PBG ditujukan untuk MBR. "Saya waktu datang ke Makasar, ada satu bupati bicara pada saya, 'Pak, tolonglah kalau bisa kebijakan Bapak yang dengan Pak Ara, serta Menteri PU, agar BPHTB dan PBG nol persen jangan dipukul rata semua, tapi untuk yang kurang mampu saja'. Saya sampaikan, ya memang keputusannya itu," ucap Tito. 

 

Tito kemudian menampilkan data pemerintah provinsi se-Indonesia yang sudah menerbitkan PBG untuk MBR. Provinsi Jateng menempati urutan keempat, dengan penerbitan 319 PBG untuk MBR. Seluruhnya digunakan untuk membangun 12.942 unit rumah. 

 

Namun Tito menyoroti adanya 11 kabupaten/kota di Jateng yang sama sekali belum menerbitkan PBG untuk MBR alias nol. Mereka adalah Grobogan, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Purbalingga, Tegal, Wonogiri, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, dan Kota Tegal. 

 

"Itu yang nol, nol, nol tadi, pasti belum paham tentang adanya KUR, adanya pembebasan BPHTB. 'Pak, itu PBB, BPHTB nol persen, nanti PAD (Pendapatan Asli Daerah) kami berkurang', salah. Tidak bayar hanya sekali, tapi setelah diterbitkan PBB, real estate akan membangun 100-200 rumah; yang tadinya tanah kosong hanya bayar pajak bumi, seterusnya akan bayar pajak bumi dan bangunan," ucap Tito. 

 

Tito kemudian menginstruksikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang turut hadir di MAC Ballroom untuk menjalin koordinasi dengan para bupati/wali kota di Jateng soal adanya pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Tito pun berharap para pengusaha atau asosiasi real estat, termasuk perwakilan perbankan, dilibatkan dalam koordinasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement