Rabu 13 Sep 2023 19:01 WIB

OJK DIY Buka Suara Soal Marak Pinjol Sasar Mahasiswa: Waspada Pinjol Ilegal

Pastikan legalitas pinjaman online dengan cek di website OJK.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA --  Baru-baru ini, survei yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebutkan sebanyak 58 mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol). Tidak hanya itu, banyak dari mereka bertemu secara langsung oleh pihak pinjol, salah satu lokasinya yakni di kos-kosan mahasiswa.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) berupaya lebih menggencarkan literasi keuangan. Menurut Kepala OJK DIY, Parjiman, sampai saat ini, satgas tersebut telah menutup sebanyak 5.753 pinjol ilegal.

"Kami selalu wanti-wanti kepada mahasiswa dan juga masyarakat untuk tetap waspada dengan pinjol ilegal. Tentu kami akan lebih masif melakukan literasi ke kampus-kampus," ujar Parjiman kepada Republika, Rabu (13/9/2023).

Diungkapkan, pihaknya telah melakukan literasi kepada beberapa kampus seperti Universitas Widya Mataram (UWM), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan lainnya.

Meski telah banyak melakukan literasi di kampus-kampus, ia tidak menampik bahwa pinjol terus merambah ke masyarakat karena memudahkan terkait kebutuhan keuangan mereka.

"Karena adanya kebutuhan dan keinginan mahasiswa dan masyarakat serta mudahnya membuat aplikasi online, maka masih ada aja pinjol ilegal yang beroperasi," katanya.

Dalam literasi yang dilakukan OJK, pihaknya selalu mengimbau jika mahasiswa dan masyarakat akan meminjam di pinjaman online agar selalu pinjam di pinjaman online yang legal. Pastikan legalitasnya di website OJK atau kontak 157, atau wa ke 081 157 157 157.

"Pastikan pinjam di pinjol yang legal. Ingat hanya ada 102 peer to peer lending (pinjol) yang berizin di OJK," imbuh Parjiman.

Selain itu, masyarakat dihimbau agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pinjam untuk kepentingan produktif, jangan untuk konsumtif apalagi untuk gaya hidup, serta pahami hak, kewajiban dan risikonya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement