REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (RS PHC) Surabaya mengungkap telah mempekerjakan seorang dokter yang belakangan diketahui cuma lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Executive Vice President Corporate Secretary PT PHC Imron Soweono menjelaskan, Susanto nama dokter gadungan itu, diterima kerja melalui proses rekrutmen yang digelar secara daring di tengah pandemi virus korona (Covid-19) pada 2020.
"Kemudian kami pekerjakan sebagai tenaga kontrak di klinik keselamatan dan kesehatan kerja (K3) PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah. Bertugas memastikan setiap pekerja dalam kondisi sehat sebelum memulai kerja setiap hari, dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan," katanya kepada wartawan di Surabaya.
RS PHC akhirnya mengetahui seluruh berkas lamarannya palsu yang diunduh dari internet saat akan memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023. Dokter gadungan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Penanganan perkaranya kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Imron mengungkapkan, saat pertama kali menemukan kejanggalan pada berkas-berkas lamarannya, langsung membentuk tim investigasi dan mencoba menelusuri riwayatnya
Hasil penelusuran menemukan Susanto pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun-tahun sebelumnya. "Terakhir di 2011 pernah menjadi kepala rumah sakit. Selain itu, juga pernah menjadi kepala UPTD dan lain sebagainya. Ternyata memang pelaku ini sudah lama beroperasi dengan modus yang sama," ujarnya.
Berkas-berkas lamaran yang diserahkan Susanto ke RS PHC diketahui milik dr Anggi Yurikno yang bekerja di sebuah rumah sakit wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berkas-berkas yang diunduh dari internet tersebut hanya diganti fotonya, yang baru diketahui manajemen RS PHC dari proses kredensial ulang saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Menurut Imron, kredensial ulang dilakukan untuk mencocokkan validitas berkas-berkas atau dokumen sebagai dokter, karena sebagian ada masa berlakunya yang biasanya perlu diperpanjang.
"Kredensial ulang merupakan prosedur saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kesehatan," ujar dia.