Jumat 22 Sep 2023 07:31 WIB

DLH Jepara Buka Suara Soal Tambak Udang yang ‘Mengancam’ Karimunjawa

Hasil rapat koordinasi Pemkab Jepara menghasilkan beberapa poin kesimpulan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Jateng, tetap berpegang pada hasil rapat koordinasi penanganan persoalan tambak udang vaname di kawasan Karimunjawa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara serta berbagai pihak terkait, 2 Agustus 2023 lalu.

Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi tersebut, telah menyepakati beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk para pengelola tambak yang ada di Karimunjawa.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Edy Marwoto yang dikonfirmasi mengungkapkan, posisi saat ini, DLH Jepara tetap berpegang pada hasil rapat yang dilaksanakan 2 Agustus 2023.

Sebetulnya, jelas Edy, dari sisi Pemkab Jepara sudah memberikan opsi-opsi, termasuk resume hasil kesepakatan yang telah diambil dalam rapat koordinasi (2 Agustus 2023) yang dihadiri berbagai pihak, baik secara luring maupun daring.

Misalnya, untuk tambak udang yang belum berizin, pengelolanya diberikan teguran dan diperintahkan untuk menutup. “Kemudian, bagi yang sudah terlanjur ada izin, kalau tidak salah diberikan waktu untuk menyelesaikan, sambil menunggu Perda RTRW disahkan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (21/9/2023) petang.

Hanya saja, lanjutnya, itu merupakan pengesahan ini dari sisi yang di ‘darat’. Sementara dari sisi yang berada di kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) atau pencemaran di lautnya, bukan lagi kewenangan DLH Jepara.

Sehingga kalau memang dikatakan keberadaan tambak-tambak di Karimunjawa ini ada indikasi pelanggaran undang-undang, itu sudah kewenangan dari kementerian. Sebab tambak-tambak udang vaname di Karimunjawa faktanya memang ada sebagian yang menggunakan area BTNK.

Artinya sebagian instalasi yang melewati area BTNK, kemudian limbahnya juga dialirkan kembali ke laut atau di kawasan kewenangan BTNK. “Karena prinsip tambak udang ini kan memakai air laut untuk ‘media’ dan mengeluarkan limbahnya ke laut lagi,” ungkap Edy.

Terkait limbah tambak udang yang diresahkan dan disebut mengancam biota laut, DLH Jepara memang belum mengambil kajian lebih lanjut. Misalnya sampel limbah yang dibuang ke laut apa saja termasuk kandungannya.

Karena, sekarang ini yang di laut bukan lagi kewenangan Pemkab Jepara. “Maka terkait dengan ‘keresahan’ yang sekarang muncul di Karimunjawa dengan keberadaan tambak-tambak udang vaname, DLH masih berpegangan pada hasil rapat 2 Agustus 2023,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Republika, hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Pemkab Jepara pada 2 Agustus 2023 telah menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang harus dilaksanakan.

Antara lain, kepada pengelola yang ‘melanggar’ akan diberikan surat peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3, dan jika peringatan ini tetap diabaikan, maka eksekusi berupa pengambiilan pipa instalasi bakal dilakukan.

Dengan dterbitkannya Perda RTRW oleh Pemkab Karimunjawa, maka tambak intensif akan dilarang dan penertiban akan dilakukan dengan masa transisi dua tahun bagi tambak yang telah memiliki izin sesuai peruntukan.

Sedangkan bagi tambak yang tidak memiliki izin diberikan masa transisi tiga bulan. Mengacu hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada 11 Mei 2023, penertiban bakal diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan membentuk tim terpadu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement