REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kabupaten Malang mendapatkan edukasi dan imbauan terkait upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polres Malang dalam melindungi warganya dari ancaman serius TPPO yang semakin mengkhawatirkan.
Kegiatan edukasi dan imbauan ini diselenggarakan oleh Polres Malang melalui Satbinmas mupun Polsek jajaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Tidak hanya melibatkan anggota Polres Malang, tetapi juga melibatkan beberapa pihak terkait seperti Muspika ataupun instansi lain.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini lebih pada memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara-cara mencegahnya. Pihaknya berkomitmen untuk melindungi warga dari ancaman TPPO yang merusak masa depan anak-anak dan keluarga.
"Edukasi ini sangat penting agar masyarakat bisa lebih waspada dan menghindari situasi yang berpotensi menjadi korban TPPO," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Pada pelaksanaannya, petugas dari Polres Malang memberikan penjelasan mendalam mengenai tanda-tanda awal TPPO dan mengenali modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku TPPO. Masyarakat juga diberikan informasi tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Selain memberikan edukasi, Polres Malang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap ajakan pekerjaan atau iming-iming yang terlalu menggiurkan. Masyarakat juga diberikan saran untuk melakukan verifikasi terhadap agen pekerjaan yang mencurigakan sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Taufik juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi TPPO dengan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Upaya edukasi dan imbauan terhadap masyarakat ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meminimalisasi risiko tindak pidana perdagangan orang di wilayah Malang.