Selasa 26 Sep 2023 15:03 WIB

Menkominfo: Tiktok Bukan Dilarang, Tapi Dipisah Antara Medsos dan E-Commerce

Platform social commerce dinilai merugikan pelaku UMKM.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie.
Foto: Dokumen
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie menegaskan Tik-tok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung kebijakan itu. Pasalnya, platform social commerce dinilai merugikan pelaku UMKM.

"Sudah terbukti merek asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/09).

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengatakan pelaku UMKM mengalami shadow banning, di mana penyebaran konten mereka dibatasi bahkan disembunyikan. Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.

"Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti (tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya setuju dengan pemisahan e-commerce dengan platform media sosial. "Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement