REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Seorang siswa madrasah di Demak membacok gurunya, Ali Fathkur Rohman (41 tahun), menggunakan sabit di sekolah. Alasannya pelaku berinisial MAR (17 tahun) kesal karena tak diizinkan mengikuti ujian tengah semester (UTS) oleh korban. MAR pun kini diamankan oleh polisi.
Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, mengamankan MAR yang berkonflik dengan hukum. Pelaku penganiayaan terhadap guru di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. MAR (17) diamankan Unit Resmob Polres Demak, di lingkungan Purwosari, Kabupaten Grobogan, kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, MAR yang tercatat sebagai siswa kelas X di MA Yasua ini setempat melarikan diri beberapa saat setelah menyerang gurunya Ali Fathkur Rohman (41) yang sedang mengawasi pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) dengan mengunakan sabit. Sehingga korban mengalami luka serius pada bagian leher serta lengan kirinya, hingga harus mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Kota Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan, penganiayaan ini diduga dipicu oleh kekecewaan MAR yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester. Pelaku belum menyelesaikan dan mengumpulkan tugas akhir yang diberikan guru hingga batas waktu yang telah diberikan (23 September 2023), agar bisa mengikuti UTS.
"Khususnya kepada korban, yang tidak memberikan kesempatan kepada terduga pelaku," ungkap kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Secara kronologis, jelas Winardi, kasus penganiayaan ini bermula pada Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB sebelum pelaksanaan ujian tengah semester dimulai, terduga pelaku MAR menemui korban, Ali Fatkhur Rohman dan guru Bahasa Arab, Nur Salim.