Rabu 04 Oct 2023 16:07 WIB

Berkas Perkara Kasus Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tahapan proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti sudah dilengkapi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.
Foto: Twitter tangkapan layar
Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Polresta Cilacap telah melimpahkan berkas perkara kasus perundungan yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko, pihaknya telah melaksanakan tahapan proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti sudah dilengkapi.

"Sudah masuk tahap 1, berkas dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kompol Guntar kepada Republika, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui mekanisme perundang-undangan, kasus ini ditangani dengan memperhatikan hak-hak korban, saksi dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, seperti melakukan pendampingan perawatan dan psikologis, hingga pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Melalui penyelidikan lebih lanjut terhadap kelompok anak-anak tersebut hingga saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku hanya dua orang," jelasnya.

Pelaku perundungan yang ditetapkan yaitu MK (15 tahun) dan WS (14 tahun). MK diketahui merupakan ketua kelompok Barisan Siswa (Basis) yang beranggotakan 30 orang.

Kasus perundungan tersebut sempat viral di jagat media sosial yang menunjukkan MK pada Selasa (26/9/2023) memukul dan menendang korban FF (14 tahun) hingga babak belur. Korban dibawa ke RSUD Majenang dan kemudian dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto karena ada fraktur tulang rusuk.

"Korban sudah pulang diantar oleh Dokkes Polres. Dokter memutuskan lukanya tidak perlu dioperasi karena masih masa pertumbuhan," imbuhnya.

Selain kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa FF tersebut, kepolisian juga menyelidiki kasus perundungan di hari sebelumnya yakni pada Senin (25/9/2023) yang juga melibatkan kelompok Basis. Akan tetapi, kasus tersebut dapat diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan.

"Jadi mengacu pada UU Perlindungan Anak dan SPPA kami lakukan diversi dan alhamdulilah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu. Pelaku merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Aksi perundungan yang dilakukan MK direkam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku menghajar seorang siswa SMP lainnya dengan memukul dan menendang korban berulang kali.

Aksi brutal MK yang viral tersebut sempat membuat warga geram hingga mendatangi rumah pelaku. Dalam video yang beredar, massa berkumpul di depan rumah pelaku saat Polisi menangkapnya pada Rabu (27/9/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement