Kamis 05 Oct 2023 14:30 WIB

Gagalkan Transaksi Narkoba, Aparat Polres Sukoharjo Tangkap Seorang Residivis

Pelaku diamankan saat akan menjual narkoba.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika. Keduanya adalah SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok (41) warga Juwiring, Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (5/10/2023) mengatakan, dari dua tersangka salah satunya adalah seorang residivis dengan kasus serupa. Kedua tersangka juga diamankan di dua tempat berbeda.

"Dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di Jalan Raya Baki-Tanjunganom dan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten," kata Warsino, Kamis (5/10/2023).

Warsino menerangkan kedua pelaku diamankan saat akan menjual narkoba. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Baki-Tanjunganom.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman.

Pihaknya menjelaskan narkoba tersebut masing-masing digulung dengan kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna cokelat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement