Rabu 11 Oct 2023 19:32 WIB

Berkedok Jadi Petugas Dinsos, Lima Pelaku Pencurian di Sukoharjo Diringkus

Korban diiming-imingi diberikan bantuan sosial.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
 Polres Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penipuan berkedok jadi petugas Dinsos, Rabu (11/10/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Polres Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penipuan berkedok jadi petugas Dinsos, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menangkap lima orang pelaku penipuan dan pencurian yang berkedok sebagai petugas dinas sosial yang akan memberikan bantuan. Kelima pelaku yakni S (22), M (44), dan SU (43), LP (29), dan AF (42).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan para tersangka mempunyai peran tersendiri. Salah satunya adalah mengalihkan perhatian korban agar aksinya bisa berjalan dengan lancar.

"Kasus ini sangat unik, mereka mengaku menjadi petugas Dinas Sosial Sukoharjo yang akan mendata warga terkhusus target korban seorang lansia," ujar Sigit, Rabu (11/10/2023).

Dijelaskan aksi pelaku yang dilakukan kepada korban adalah dengan memberi iming-iming diberikan bantuan sosial. Di mana ketika dua orang pelaku berpura-pura mendata korban, ketiga pelaku lainnya melancarkan aksinya.

"Korban yang dijanjikan akan menerima bantuan sosial dengan syarat mensurvei rumah terlebih dahulu. Tiga orang ini masuk lewat belakang dan lewat dapur biasanya," imbuhnya.  

Ia mengatakan saat para pelaku melancarkan aksinya di Weru, Sukoharjo, mereka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban. Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat sembilan gram dan uang sebesar Rp 900 ribu milik korban.

Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di Bulu, Sukoharjo. Di mana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian kompor. Pelaku kemudian menggasak dua emas batang (logam mulia) seberat 100 gram dan Rp 10 juta.

“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” jelas dia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement