Selasa 17 Oct 2023 14:16 WIB

Buruh Tuntut UMK Rp 4 juta, Disnakertrans DIY Tunggu Revisi PP Pengupahan

Ia memastikan bahwa UMK 2024 akan ada kenaikan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) sebelum membahas kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY R Darmawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan untuk melakukan pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.

"Belum dibahas karena masih menunggu revisi PP 36 dulu, awal November," ujar Darmawan kepada Republika.co.id, Selasa (17/10/2023).

Penetapan UMK melalui peraturan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di suatu wilayah. Akan tetapi, menurut Darmawan, kemungkinan akan ada perbedaan rumus perhitungan dalam revisi PP tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa UMK 2024 akan ada kenaikan. "Nanti kami melihat perubahan revisi PP-nya dulu karena terkait rumus yang akan digunakan, tetapi mestinya ada kenaikan," katanya.

Sebelumnya kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan survei terhadap angka kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei menunjukan bahwa KHL buruh di Yogyakarta lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebutkan, angka KHL se-DIY (Gunungkidul, Kulonprogo, Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta) pada Oktober 2023 lebih tinggi dari UMK se-DIY sehingga buruh mengalami besar pasak daripada tiang atau defisit ekonomi.

"Untuk mengetahui apakah upah minimun kota/kabupaten se-DIY cukup untuk memenuhi KHL. Hasil survei menunjukkan bahwa KLH DIY Oktober 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4,13 juta," ujar Irsad. 

Kemudian KLH di Kabupaten Sleman sebesar Rp 4,09 juta, Kabupaten Bantul Rp 3,70 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 3,59 juta, serta untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 3,16 juta.

Sementara, UMK DIY saat ini untuk Kota Yogyakarta Rp 2,32 juta, kemudian Kabupaten Sleman Rp 2,15 juta, Kabupaten Bantul Rp 2,06 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 2,05 juta, dan Gunungkidul Rp 2,04 juta.

Sehingga masih ada defisit ekonomi sebesar Rp 1,80 juta untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, sebesar Rp 1,94 juta, Kabupaten Bantul Rp 1,64 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 1,54 juta, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1,12 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement