Selasa 17 Oct 2023 17:43 WIB

Ketua DPC Askonas Bantul Bentuk Struktur Baru Pasca-Muscablub

Faizal menyinggung dugaan pengondisian proses lelang E-Katalog di Bantul.

Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) DPC Kabupaten Bantul menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), Senin (25/9/2023). Dalam kegiatan yang digelar di Raminten Kitchen, Kota Yogyakarta, ini, Muhammad Faizal Irfansyah terpilih menjadi Ketua DPC Askonas Bantul yang baru.
Foto: dokpri
Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) DPC Kabupaten Bantul menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), Senin (25/9/2023). Dalam kegiatan yang digelar di Raminten Kitchen, Kota Yogyakarta, ini, Muhammad Faizal Irfansyah terpilih menjadi Ketua DPC Askonas Bantul yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Bantul Muhammad Faizal Irfansyah menyatakan dirinya telah membentuk struktur kepengurusan organisasi yang baru pasca-digelarnya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) akhir September lalu. Dengan demikian seluruh anggota DPC Askonas Bantul sudah bisa mulai mengurus kartu anggota sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Askonas. 

"Dengan memperbarui KTA (kartu tanda anggota-Red), maka organisasi (DPC Askonas Bantul) sudah bisa berjalan," kata Faizal kepada Republika, Selasa (17/10/2023).

Struktur baru yang dibentuk di antaranya terdiri dari Muhammad Faizal Irfansyah (Ketua), Rudi Hartono (Wakil Ketua), Agus Budi Rahayu (Sekretaris), Hendry (Wakil Sekretaris), Anang Sulistya (Bendahara), Dawud (Wakil Bendahara), Yudi Kardian (Kepala Bidang Sertifikasi dan Kelembagaan), Agus Zuli (Kabid Sosial), serta Andri Muslim dan Chainago Iseda (Kabid hukum dan advokasi).

 

Sebelumnya, Askonas DPC Kabupaten Bantul menggelar Muscablub, Senin (25/9/2023). Dalam kegiatan yang digelar di Raminten Kitchen, Kota Yogyakarta, ini, Muhammad Faizal Irfansyah terpilih menjadi Ketua DPC Askonas Bantul yang baru. Ketua DPD Askonas DIY, dr Sobri Emiga Sando berharap dengan terpilihnya ketua DPC Askonas kabupaten Bantul yang baru akan ada perubahan dalam segala lini. Perubahan dalam hubungan internal antar anggota maupun eksternal dengan sesama asosiasi dan stakeholder terkait. 

Dalam kesempatan tersebut, Faizal menyinggung adanya dugaan pengondisian proses lelang pengadaan jasa konstruksi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bantul. Hal itu, menurut dia, dilakukan untuk memenangkan peserta dari kelompok atau asosiasi tertentu.

"Dugaan tersebut tampak pada proses lelang E-Katalog pada bulan September lalu. Banyak peserta lelang yang tidak bisa mengikuti proses lelang karena ada oknum yang menghalangi kami mendapat dukungan dari pihak ketiga," ungkap Muhammad Faizal, yang juga salah satu peserta lelang.

Faizal mengatakan dugaan adanya pengondisian dalam proses lelang tersebut tampak jelas mana kala ada satu orang peserta bisa mendapatkan lima paket pekerjaan. "Janggal kenapa satu orang bisa mendapatkan lima paket pekerjaan. Ini ada apa dengan ULP Bantul?" katanya.

Ia mempertanyakan prinsip pemerataan pekerjaan yang menjadi tujuan diselenggarakannya E-Katalog. "Apakah ini hanya bentuk lain dari penunjukan langsung untuk paket pekerjaan di atas Rp 200 juta?," lanjut Faizal yang baru dilantik menjadi ketua DPC Askonas Bantul akhir September 2023 lalu.

Dengan adanya dugaan pengkondisian tersebut, menurut Faizal, sudah jelas bahwa untuk saat ini diindikasikan sudah tidak ada lagi persaingan sehat untuk lelang pengadaan jasa konstruksi khususnya di Bantul dan kuat dugaan ULP pun bisa dikondisikan untuk memenangkan salah satu kelompok. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Faizal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, jumlah total yang dilelang E-Katalog pekerjaan sekitar Rp 16 miliar.

"Kami juga dapat kabar bahwa untuk anggaran perubahan tahun 2023 akan dilelang dengan sistem E-Katalog. Jangan sampai kejadian pengadaan bulan September kemarin terulang di anggaran perubahan ini. Karena seperti itu mencederai prinsip keadilan dan pemerataan," ujarnya. 

Saat itu, kata dia, pokja memasukkan persyaratan lelang yang mengarahkan ke kelompok tertentu yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement