REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian.
"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, ia juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Hal ini karena menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," tegas dia.