REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta kembali mengamankan ratusan knalpot brong. Ratusan knalpot brong tersebut disita dari operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya juga sudah dimusnahkan ribuan knalpot pekan lalu. Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto mengatakan, penertiban knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Yogyakarta.
"Knalpot brong merupakan salah satu gangguan kamseltibcarlantas karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata Maryanto, Senin (23/10/2023).
Ratusan kendaraan menggunakan knalpot brong tersebut sudah diamankan di Polresta Yogyakarta. Maryanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi khususnya knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Yogyakarta.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong," kata Maryanto.
Sementara itu, bagi pengendara yang kendaraannya diamankan, dapat mengambilnya di kantor Satlantas Polresta Yogyakarta. Meski begitu, pengendara yang akan mengambil kendaraannya diminta untuk mengganti knalpotnya.
"Masyarakat yang kendaraannya diamankan karena menggunakan knalpot brong, dapat mengambilnya di Kantor Satlantas Polresta Yogyakarta dengan membawa knalpot asli pabrik, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan pajak kendaraan tidak mati," ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan di halaman Balai Kota Yogyakarta yang meliputi knalpot brong, minuman keras (miras), hingga obat berbahaya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, setidaknya pihaknya telah melakukan penyitaan miras hingga 3.000 botol dalam periode Juli hingga Oktober 2023 ini. Sedangkan, untuk knalpot brong yang sudah disita mencapai 2.754 knalpot.
"Jumlah knalpot brong (yang disita) dari periode April hingga Oktober 2023," kata Saiful.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk obat berbahaya yang berhasil disita mencapai lebih dari 10 ribu butir dengan jenis pil Yarindo. Barang bukti obat berbahaya tersebut didapatkan dari periode Juli hingga Oktober 2023 ini.