Selasa 24 Oct 2023 20:01 WIB

Skema Baru Istitha'ah Jamaah Haji, Pemerintah Perketat Tes Kesehatan

Awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Acara diskusi istithaah kesehatan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Foto: Dok Kemenag Yogyakarta
Acara diskusi istithaah kesehatan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pengetatan istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yakni dengan melakukan dua kali pemeriksaan kesehatan untuk calon jamaah haji.

Kebijakan terbaru ini guna menekan angka jamaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, saat ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan, sebelum calhaj melakukan pelunasan.

Menurutnya, jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua kondisinya sudah baik, maka calhaj yang bersangkutan berhak melunasi.

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga calhaj memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka calhaj memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana memasukkan materi istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag. Kemenag juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji.

Misalnya, KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis, atau yang lainnya," kata Arsad.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, ada lima penyakit terbanyak yang diderita jamaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi, antara lain pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut),  dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea.

Angka kematian jamaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. "Pemeriksaan kesehatan jamaah haji mesti dilakukan dengan konsep baru," kata Liliek.

Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement