Kamis 02 Nov 2023 13:49 WIB

Pengamat Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional

Gempuran Israel ke Gaza mengakibatkan banyak warga sipil meninggal dunia.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Warga Palestina memeriksa kerusakan bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabaliya di pinggiran Kota Gaza, Selasa, (31/10/2023).
Foto: AP Photo/Abdul Qader Sabbah
Warga Palestina memeriksa kerusakan bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabaliya di pinggiran Kota Gaza, Selasa, (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat hukum internasional Universitas Airlangga (Unair), Enny Narwati menilai, Zionis Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan lantaran terus membombardir Jalur Gaza yang mengakibatkan banyak warga sipil meninggal dunia. Dijelaskan, dalam perang, hanya sasaran militer yang boleh diserang.

"Sementara penduduk sipil dan objek sipil harus dikecualikan dari sasaran serangan. Objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer," kata Enny, Kamis (2/11/2023).

Ia menegaskan, serangan membabi buta Israel ke Jalur Gaza diasumsikan melanggar hukum humaniter internasional apabila menyerang gedung penduduk sipil, bukan gedung untuk kepentingan militer. Tindakan Israel, kata dia, tidak sah dan melanggar hukum humaniter internasional lantaran keuntungan militer yang diraup tidak sebanding dengan penderitaan penduduk sipil.

Enny pun menyoroti langkah Israel yang menggunakan bom fosfor putih dalam serangannya. Ia menjelaskan, penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan senjata kimia, di mana terdapat batasan dalam penggunaan.

"Kalau melebihi ambang batas tertentu maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut," ujarnya.

Terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengatur penggunaan senjata. Di mana senjata yang digunakan hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Serta, tidak bersifat serangan sembarangan (indiscriminate attack) yang berpotensi mengenai penduduk sipil.

"Inti dari semua ini adalah bahwa senjata yang digunakan hanya ditujukan untuk kombatan dan sasaran militer saja. Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan tidak diperbolehkan karena itu akan mengenai penduduk sipil dan objek sipil juga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement