Selasa 07 Nov 2023 17:48 WIB

Panglima TNI Imbau Purnawirawan tak Ajak Prajurit Dukung Paslon Tertentu

netralitas lembaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa TNI akan netral dalam Pemilu 2024, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa TNI akan netral dalam Pemilu 2024, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya tak bisa melarang para purnawirawan TNI untuk bergabung dalam partai politik maupun tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu. Sebab, mereka sudah memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Untuk para purnawirawan yang mengikuti partai politik maupun kontestan pilpres ini tentunya kami juga tidak bisa melarang itu. Karena memang beliau-beliau sudah memiliki hak pilih untuk itu, menentukan haknya," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).

Namun, ia meminta agar para purnawirawan tak mengajak atau mengarahkan para prajurit-prajurit TNI aktif untuk berpihak pada pihak tertentu. Tegasnya, netralitas lembaganya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Ya para senior-senior kami saya yakin sudah dewasa, senior-senior kami juga tidak akan mengajak para kami-kami yang masih dinas ini untuk ikut sana, ikut sini," ujar Yudo.

"Mohon tetap menjaga kami supaya tetap netral. Ya senior-senior silakan untuk sesuai dengan hak pilihnya, namun kami juga memohon untuk tidak mengajak kami-kami yang masih netral ini, karena TNI," katanya.

Setidaknya ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024. Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan capres dan cawapres.

"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," ujar Yudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement