REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membongkar produsen sekaligus pengedar obat ilegal di Kota Yogyakarta. Ada tiga tersangka terkait kasus ini, di antaranya MRA (27 tahun), BAD (26), dan LC (43).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan ilegal melalui online yang diduga diproduksi di Yogyakarta. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui ekspedisi.
Setelah memastikan informasi pengiriman barang tersebut akurat, pihaknya mengamankan seorang karyawan produsen obat-obatan ilegal tersebut berinisial AM. AM yang membawa berbagai obat-obatan diamankan di depan Terminal Giwangan Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 17.58 WIB
Selanjutnya, polisi mengamankan BAD sekitar pukul 18.15 WIB dari pengembangan kasus yang dilakukan. BAD diamankan saat penggerebekan di kontrakannya di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul, yang mana merupakan kantor pemasaran dari obat-obatan ilegal tersebut.
"Saat penggerebekan, sedang ada aktivitas pemasaran melalui online oleh sejumlah karyawan," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023).
Setelah itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga didapatkan lokasi produksi obat ilegal di gudang di kawasan Berbah, Kabupaten Sleman. Di gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi.
Probo menyebut, saat penggerebekan di gudang produksi obat-obatan ilegal itu, diamankan delapan orang karyawan atas nama Tholib, Afif, Zaki, Aftar, Syahrul, Arif, Andra, dan Jafar. Delapan karyawan itu tengah memproduksi obat-obatan ilegal saat dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas membawa semua orang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Probo.
Probo pun menjelaskan peran dari tiga tersangka yakni MRA yang merupakan warga Demak, Jawa Tengah, berperan sebagai produsen dan penjual obat-obat ilegal melalui marketplace online. Sedangkan, BAD yang merupakan warga Cilacap, Jateng, berperan sebagai penjual obat-obat ilegal secara online.
Tersangka ketiga yakni LC (43) yang juga warga Demak, berperan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace online. "Agar rating atau ulasannya bagus di marketplace, (tersangka) menggunakan cara fake order atau order fiktif, selanjutnya membuat ulasan atau komen fiktif dengan cara menggunakan banyak akun palsu dan menggunakan banyak handphone," jelasnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop berbagai merek, tiga printer, 34 handphone berbagai merek, 2.969 pieces obat dalam kemasan berbagai merek dengan jumlah 89.070 butir kapsul, dua jerigen madu, dua karung serbuk daun jati cina, dan sejumlah peralatan lainnya.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Probo.