REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sleman. Satu orang tersangka berinisial MAK (23 tahun) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Sleman di Gedong Tengen, Yogyakarta, sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin (25/10/2023).
"Kemudian dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti dan kemudian petugas melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).
Alfredo mengatakan motif pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut lantaran alasan ekonomi. Modus pelaku yaitu sebagai penjual dan pemakai.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 9 buah paket kecil shabu dengan lakban warna biru seberat keseluruhan 5,98 gram, 11 buah paket kecil yang dibungkus lakban warna merah seberat 5,36 gram.
Kemudia, delapan paket kecil sabu dengan lakban warna kuning seberat 2,11 gram, dua buah plastik klip dengan keseluruhan 0,93 gram, dan satu ponsel merek Oppo. "Total keseluruhan jumlah sabu yang berhasil diamankan sebanyak 14,38 gram," ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal sabu tersebut. Sabu tersebut rencana dijual melalui online.
Adapun pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, pasal 112 ayat 1 dengan pidana paling lama 20 tahun, dan pasal 127 ayat 1a dengan pidana paling lama empat tahun.